Visi

Menjadikan teh Indonesia sebagai produk berdaya saing tinggi dan menjadi konsumsi dunia.

 Misi

  • Memfasilitasi dan mendorong peningkatan produktivitas tanaman, serta meningkatkan bisnis teh dan sektor penunjang.
  • Mendorong usaha industri teh yang dapat memberikan nilai tambah (added value)
  • Mempromosikan teh Indonesia dan berusaha untuk memenuhi harapan konsumen domestik dan internasional.

 

PERAN KOORDINATIF DAN LAINNYA

Dewan Teh Indonesia  (DTI) menjalankan peran koordinatif yang penting bagi agribisnis teh Indonesia secara keseluruhan, baik untuk industri hulu maupun hilir, on farm maupun off-farm. Dewan Teh Indonesia juga mengkordinasikan antar semua elemen pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat dan daerah, maupun pekebun, pedagang, pengolah, dan investor. Beberapa peran koordinatif DTI adalah sebagai berikut :

  1. Melakukan koordinasi dan mensinergikan program pengembangan teh nasional melalui perencanaan, monitoring, dan evaluasi kegiatan program kerja lembaga terkait.
  2. Mengkoordinasikan kerjasama dengan sektor teh serta mewakili Indonesia di Forum Nasional maupun Internasional yang membahas pengembangan usaha agribisnis teh (ITC, FAO, WTO, Codex, Badan Sertifikasi, dll).
  3. Mengkoordinasikan kegiatan pemasaran dan promosi melalui pengembangan kegiatan, antara lain melalui trading house.
  4. Memberikan usulan kebijakan kepada pemerintah.
  5. Memfasilitasi pengembangan industri teh melalui teknologi informasi dan komunikasi, penelitian, dan pengembangan (R&D) serta peningkatan & pengembangan SDM.
  6. Memberikan rekomendasi terhadap pemberian lisensi/perizinan, produsen, traders, pabrik-pabrik, eksportir, broker, packers, machinery manufacture, industri hilir, dll