REPLANTING, REHABILITASI, DAN INTENSIFIKASI KEBUN TEH RAKYAT


 

Areal perkebunan teh Indonesia terus mengalami penciutan/penurunan selama dasawarsa terakhir, rata-rata sebesar 3000 hektar per tahun. Pada tahun 2000 luas perkebunan teh mencapai sekitar 150 ribu hektar, sedangkan pada tahun 2009 hanya sekitar 126 ribu hektar. Konversi kepada ta- naman sayur-sayuran dan peruntukan lainnya diperkirakan menjadi penyebab menurunnya luasan kebun teh tersebut karena usaha perkebunan teh mengalami kerugian. Hal demikian membahaya- kan kelestarian lingkungan, yang dapat mengakibatkan banjir, kekeringan, dan longsor yang dapat mengancam jiwa, harta, dan kehidupan masyarakat sekitar pada khususnya dan Perekonomian nasional pada umumnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Dewan Teh Indonesia (DTI) mencanangkan program penanaman kembali perkebunan teh rakyat sebagai satu kesatuan dalam gerakan penyelamatan agribisnis teh nasional (GPATN). Sesuai kondisi kebun rakyat yang ada, program penanaman kembali kebun teh rakyat dilaksanakan dalam tiga macam, yaitu :

  • Peremajaan (replanting) : penanaman kembali kebun / lahan yang gundul dan membongkar tanaman teh tua yang tidak lagi produktif.
  • Rehabilitasi kebun : memperbaiki kondisi kebun yang tidak terawat melalui penyehatan tanaman, perbaikan perawatan  dan meningkatkan populasi tanaman dengan penyisipan.
  • Intensifikasi : memperbaiki produktivitas tanaman melalui peningkatan faktor-faktor input dan konsistensi pemeliharaan kebun sesuai dengan standar teknis yang baik.

Sasaran kegiatan peremajaan (replanting) dalam satu dasawarsa ke depan diperkirakan mencapai areal kebun teh rakyat  seluas sekitar 14.000 hektar yang tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur. Kegiatan Rehabilitasi kebun teh rakyat diperkirakan mencapai 20.000 hektar, dan kegiatan intensifikasi mencapai sekitar 23.000 hektar. Adapun rencana  implementasi program replanting adalah sebagai berikut :

  • Untuk kebun teh tua dan rusak berat dengan populasi di bawah 50% akan dilakukan peremajaan dengan bibit dari klon-klon unggul.
  • Kebun teh dengan populasi tanaman antara 60 – 90% akan dilakukan rehabilitasi dengan teknologi infilling atau compacting.
  • Kebun teh dengan populasi di atas 90% yang kurang terpelihara akan dilakukan intensifikasi.
  • Bahan tanaman klon unggul teh dan alat pertanian kecil akan disediakan oleh pemerintah.
  • Untuk petani yang kebun tehnya diremajakan diberikan kompensasi berupa insentif benih jagung, BLT dan Raskin
  • Biaya tenaga kerja untuk pelaksanaan di kebun petani menjadi tanggung jawab petani, kecuali biaya pembongkaran dan biaya penanaman disediakan oleh pemerintah sebesar 50% dari biaya yang diperlukan sesuai satuan biaya yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan.

 

Mengingat bahwa anggaran kegiatan, sumberdaya, dan sumberdana berada pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan perkebunan teh swasta/BUMN yang menjadi perusahaan inti, serta perbankan, maka peranan DTI dalam program ini adalah berupa kordinasi, komunikasi, dan distribusi Informasi kepada pihak-pihak yang terkait. Membantu dalam proses perumusan permasalahan, perencanaan kegiatan, mengkomunkasikan keadaan dan keputusan, memantau pelaksanaan kegiatan, dan mengevaluasi capaian kegiatan, serta perumusan kembali program lanjutannya adalah wujud nyata dari peranan DTI dalam program tersebut.